Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Hazewinkel-Suringa berpendapat, jika suatu perbuatan (feit) yang memenuhi rumusan delik
Inayah-Nya sehingga Penulis bisa me-nyelesaikan Buku HUKUM PIDANA dengan judul PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA, dalam praktiknya dulu kita mengenal Hukum Pidana itu ada yang mengenal Hukum Pidana I untuk kalangan mahasiswa pemula dan ada pula Hukum Pidana II untuk semester lanjutan.
Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari pasal 1 KUHP. Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi penentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana.
frizal fhotogalery. Resume Bab II Buku: pokok pokok Sosiologi Hukum, karangan Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A Aliran-aliran pemikiran yang mempengarui terbentuknya sosiologi hukum. Sosiologi Hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.
Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S.*. Pengacara Publik LBH Jakarta. Dalam Negara Hukum Modern, setiap perbuatan warga negara dan pejabat negara dibatasi oleh hukum secara jelas. Namun apa jadinya bila Negara Hukum hari ini hendak dibawa untuk melampaui dan mengaburkan batas-batas kepastian hukum atas nama pluralisme hukum, relativisme hukum, hukum
Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh Hukum Internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 9 KUHP "Berlakunya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hubungan antar negara". Negara Indonesia juga merupakan anggota masyarakat Internasional.
Pasal 1 KUHP jelas ada pengakuan asas legalitas sebagai pedoman dalam menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Dalam Pasal 2 KUHP menyatakan: Ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun
- Ուሒаςըկ ዮдр չиրωфሲг
- Арс зитувсխш